TABANAN – Pantaubali.com – Sunguh bejat apa yang dilakukan seorang pria berinisial MSP, yang tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial JM selama 8 tahun lamanya.Anehnya dalam rentan waktu tersebut,sang anak baru berani melaporkan perbuatan bejat sang Ayah di tahun ini (2020).
Adapun konologis kejadian menurut,AKP I Made Prama Setia seijin Kapolres Tabanan menyampaikan, berawal sekira tahun 2012 pada tanggal dan bulan telah dilupakan korban bertempat di kamar kos Jalan Pahlawan Tabanan, korban dipaksa pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Untuk berhubungan badan untuk pertama kalinya. Yang mana, saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan di BRSUD Tabanan.
Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya. Dan setelah kejaidan tersebut korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.
“Korban pada saat itu mengaku, tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku,” ucapnya.
Sampai akhirnya, Senin,(27/7) sekira pukul 18.00 Wita korban diajak pelaku ke sebuah Hotel dan setelah pelaku memesan kamar korban diajak masuk kekamar yang telah dipesan dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Sekira pkl 19.30 Wita korban melarikan diri dari Hotel saat pelaku sedang tertidur kemudian menuju kesebuah rumah kos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kejadian tersebut kepada pemilik rumah kos.
“Dirinya menceritakan Kronologis pengungkapan kasus tersebut, setelah menerima laporan dari Korban, Kanit IV bersama penyidik PPA melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku. Dari hasil Visum sementara didapat bukti permulaan, bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban,” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut kemudian langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi.Akhirnya,Kamis,(30/7) sekira pukul 21.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kos di daerah Angantaka, Badung.Selanjutnya, dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Menurut keterangan pelaku melakukan perbuatan nekat tersebut memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila korban menolak,” tuturnya.
Dirinya menambahakan, atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.