TABANAN – Pantaubali.com – Kepala Bapelitbang Kabupaten Tabanan,Ida Bagus Wiratmaja,Senin,(18/5) di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menyampaikan, dana pelaksanaan Pilkada khususnya di Kabupaten Tabanan sebesar,Rp 25 milyar diharapkan dapat diturunkan. Hal tersebut perlu dilakukan karena, melihat kondisi masih terjadinya wabah pademi Covid-19 sampai saat ini. Selain itu juga, agar semuanya dapat berjalan baik untuk dana ibah nantinya ataupun untuk dana Pilkada.
“Kalaupun tidak bisa akan kita buat simulasi, agar dana sebesar, Rp 25 milyar bisa menurun nantinya,” jelasnya.
Dilihat berdasar data yang dimiliki saat ini, untuk dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 39 milyar. Tentu pengeluaran angaran tersebut sangat ketat dilakukan dan mudah-mudahan dana BTT sebesar Rp 39 milyar tidak habis.
“Dana BTT tersebut diwajibkan untuk merefocusing angaran, maka keluarlah BTT. BTT tersebut dapat digunakan dalam keadaan darurat.Saat darurat ini yang kita efisionkan digunakan.Ya, contoh PMI harus menginap di hotel dan harus dibayar maka itu akan dibayarkan melalui dana BTT tersebut,” paparnya.
Dilihat dari posisinya, apakah dipakai BTT tersebut atau tidak. Jika ditak tentu akan di geser misal, ibah harus jalan maka kita bagi dua dananya untuk dana ibah setengah dan untuk dana Pilkada setengah.
“Harus kita lihat juga penggunaanya, tentu dalam hal ini tidak bisa dong,KPU butuh segini, ya itu dulu.Saat ini tentu beda perlakuanya dengan melihat kondisi seperti saat ini.Mungkin KPU bisa hemat berapa, nanti tidak lagi kita memasang honor yang tinggi misalnya,” ujarnya.
Jika dikaitkan dengan kedatangan sejumlah PMI, tentu dalam pelaksanaan pemilihan dalam Pilkada nantinya dapat diatur jam pelaksanaan pemilihanya. Tidak harus serentak, tentu harus diatur jam pemilihannya jangan ingin nyaman sendiri tentu malah susah jadinya, jika bisa biar semuanya nyaman.
Sembari Dia menambahkan, keuangan bisa bergerak dan sebagainya, tentu itu menjadi alternatif juga buat kita. Karena, perintruksi UU harus dilakukan karena itu merupakan intruksi UU untuk yang Pilkada,” tutupnya.