TABANAN, PANTAUBALI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, memberikan sejumlah catatan terhadap rencana penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perlindungan lahan pertanian dinilai harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani sehingga kebijakan tersebut tidak justru menambah beban masyarakat pemilik lahan.
Catatan tersebut disampaikan Arnawa seusai memimpin rapat internal DPRD Tabanan yang membahas pandangan komisi dan fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (18/9/2026).
Lima Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan APBD 2026, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), LP2B, penyertaan modal pada PT Jamkrida serta penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana.
Terkait LP2B, Arnawa meminta pemerintah daerah memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan perlindungan. Menurutnya, penetapan status LP2B perlu dibarengi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi petani.
“Jangan sampai lahan masyarakat ditetapkan sebagai LP2B, tetapi petani masih minim secara ekonomi,” tegas Arnawa.
Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menyiapkan bentuk kontribusi maupun insentif bagi pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B. Skema tersebut nantinya dapat diatur melalui peraturan bupati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selain insentif, Arnawa juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur pertanian. Keandalan jaringan irigasi dinilai menjadi salah satu faktor penting agar lahan yang dipertahankan sebagai kawasan pertanian tetap produktif.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap beban pajak lahan pertanian. Arnawa menekankan agar lahan sawah atau lahan basah mendapatkan kebijakan pembebasan PBB-P2.
“Satu yang perlu saya tekankan, lahan basah wajib bebas pajak (PBB-P2),” ujarnya.
Sementara itu, dalam pembahasan penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana, DPRD Tabanan meminta adanya perencanaan bisnis yang jelas. Arnawa mengingatkan manajemen baru Perumda SS agar penggunaan tambahan modal nantinya dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kalkulasi usaha yang terukur.
“Hitung-hitungan bisnisnya seperti apa,” kata Arnawa.
Usulan penyertaan modal untuk Perumda SS berada di kisaran Rp6 miliar atau menyesuaikan dengan sisa permohonan sebelumnya. Namun, nilai final serta skema penggunaannya masih akan ditentukan melalui pembahasan bersama.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah rencana pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) oleh Perumda SS. Arnawa menyarankan agar perbaikan fasilitas RPH diselesaikan terlebih dahulu oleh perangkat daerah terkait sebelum nantinya diserahkan kepada Perumda untuk dikelola.
“Kalau sudah selesai diperbaiki oleh dinas terkait, baru diserahkan ke Perumda untuk dikelola,” tuturnya. (
Arnawa menegaskan, secara prinsip DPRD Tabanan siap melanjutkan pembahasan lima Ranperda tersebut. Namun, sejumlah catatan yang disampaikan menjadi bagian penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda LP2B diarahkan tidak hanya pada aspek perlindungan lahan, tetapi juga memastikan keberadaan petani sebagai pemilik dan pengelola lahan tetap mendapatkan dukungan ekonomi. Sementara penyertaan modal Perumda SS diharapkan benar-benar didasarkan pada rencana usaha yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. (kjs/dt)

































