Empat Ranperda Tuntas Dibahas, DPRD Tabanan Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Berkualitas

Empat Ranperda Tuntas Dibahas, DPRD Tabanan Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Berkualitas

TABANAN, PANTAUBALI.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melanjutkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, Rabu (22/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II atas hasil pembahasan masing-masing ranperda.

Empat ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah dilakukan melalui rapat internal dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bunda Rai Perkuat Sinergi dengan TP PKK Provinsi Bali, Aksi Bergerak dan Berbagi Tahap II Sasar Tiga Kecamatan di Tabanan

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah terus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar kinerja keuangan semakin efektif dan efisien.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Tabanan I Wayan Lara menyampaikan hasil pembahasan dua ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, ranperda mengenai perumahan dan kawasan permukiman disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan agar pengembangan kawasan permukiman berlangsung secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan tata ruang wilayah dan nilai-nilai lokal yang berlandaskan Pancasila, Tri Hita Karana, dan Sad Kerthi.

Sedangkan pada Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus I melakukan sejumlah penyempurnaan substansi guna menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat upaya pelestarian lingkungan melalui keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Baca Juga:  ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi 2026, Aktivasi IKD Dipercepat

Di sisi lain, Ketua Pansus II DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ia menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan yang memiliki potensi ancaman bencana akibat kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis wilayah.

Ranperda itu diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, Pansus II juga memperkuat materi mengenai peran pemerintah desa dan desa adat agar lebih optimal dalam upaya mitigasi maupun penanganan bencana di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Bunda Rai Perkuat Sinergi dengan TP PKK Provinsi Bali, Aksi Bergerak dan Berbagi Tahap II Sasar Tiga Kecamatan di Tabanan

Usai penyampaian laporan Banggar, Pansus I, dan Pansus II, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan komisi-komisi DPRD, pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan keempat ranperda.

Dengan disetujuinya seluruh laporan pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan empat ranperda siap memasuki tahapan persetujuan bersama dengan Bupati Tabanan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekretaris DPRD, Tim Ahli DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. (tim/dt)