TABANAN, PANTAUBALI.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan dukungan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tabanan, I Ketut Budi Adnyana, dalam pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan menjelang agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, di Gedung DPRD Tabanan, Kamis (25/6/2026).
Empat Ranperda yang mendapat persetujuan Fraksi Golkar meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Menurut Budi Adnyana, prestasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Fraksi Golkar mengingatkan agar capaian tersebut dibarengi dengan evaluasi dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
Terkait Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan kawasan hunian dalam jangka panjang. Keberadaan aturan itu dinilai penting mengingat Tabanan merupakan daerah penyangga kawasan Sarbagita sekaligus berada di jalur nasional, sehingga perkembangan kawasan permukiman perlu dikendalikan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang.
Fraksi Golkar juga mendukung Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Menurut fraksi tersebut, regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana mengingat Kabupaten Tabanan memiliki potensi ancaman bencana alam dan masuk kategori risiko sedang berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI).
Sementara itu, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi Golkar menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional agar pembangunan dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Selain menyampaikan dukungan terhadap empat Ranperda, Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi kepada Bupati Tabanan atas pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang dinilai sejalan dengan aspirasi masyarakat. Di antaranya penataan Terminal Pesiapan dan revitalisasi kawasan wajah kota yang sebelumnya turut diusulkan Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar menyatakan siap mengawal pembahasan keempat Ranperda bersama pemerintah daerah pada tahapan selanjutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Tabanan. (rkjsdt)

































