DPRD Tabanan Kawal Empat Ranperda Strategis, Dorong Penguatan Tata Kelola hingga Perlindungan Lingkungan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Bupati Tabanan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (25/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, unsur Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tabanan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Tabanan yang telah memberikan dukungan terhadap pengajuan empat Ranperda tersebut. Menurutnya, kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Empat Ranperda yang akan dibahas tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bupati Sanjaya menyampaikan, dukungan seluruh fraksi DPRD untuk melanjutkan pembahasan empat Ranperda tersebut menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Terkait apresiasi DPRD atas keberhasilan Pemkab Tabanan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebanyak 12 kali berturut-turut, Sanjaya menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak.

“Opini WTP merupakan hasil kerja keras bersama seluruh OPD dan komponen yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dukungan dan dorongan dari seluruh anggota DPRD Tabanan,” ujarnya.

Meski demikian, Sanjaya mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan belanja modal agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Menanggapi masukan Fraksi Gerindra terkait efektivitas belanja daerah dan optimalisasi aset daerah, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan penggunaan anggaran berjalan secara efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Optimalisasi belanja daerah terus dilakukan agar mampu mendukung pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam pembahasan Ranperda RP3KP Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046, Pemkab Tabanan menyatakan sependapat dengan pandangan DPRD agar pembangunan kawasan permukiman tetap memperhatikan keberadaan kawasan pertanian yang dilindungi.

Sanjaya menegaskan, pembangunan perumahan ke depan akan diselaraskan dengan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Sinkronisasi dilakukan melalui integrasi kebijakan tata ruang serta penyelarasan perencanaan kawasan permukiman dengan kawasan pertanian yang harus dilindungi,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan kawasan permukiman selama 20 tahun mendatang tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Sementara terkait Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Bupati Sanjaya menegaskan arah kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi. Namun, aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan edukasi masyarakat akan menjadi perhatian utama.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkab Tabanan telah menyiapkan sejumlah program, termasuk pembentukan Desa Tangguh Bencana serta pelatihan mitigasi kebencanaan bagi masyarakat.

Pada sektor lingkungan hidup, Bupati juga menyoroti persoalan sampah sebagai salah satu tantangan yang harus segera ditangani. Ia menyebut diperlukan perubahan pola pengelolaan sampah dari tingkat hulu hingga hilir dengan mengutamakan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumbernya hingga proses akhir, sehingga mampu menciptakan sistem lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyambut positif jawaban yang disampaikan Bupati Tabanan. Menurutnya, penjelasan dari pihak eksekutif menjadi dasar penting bagi DPRD dalam melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap masing-masing Ranperda.

“Jawaban Bupati menjadi bahan yang sangat berharga untuk melandasi pembahasan berikutnya, terutama dalam menyamakan persepsi antara DPRD dan eksekutif melalui rapat kerja komisi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Arnawa.

Dengan penyampaian jawaban tersebut, pembahasan empat Ranperda selanjutnya akan dilanjutkan melalui tahapan rapat kerja komisi DPRD Tabanan bersama pihak eksekutif. (kjsdt)