TABANAN, PANTAUBALI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif mendapat apresiasi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan. Regulasi tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memastikan perempuan memperoleh ruang yang lebih adil dalam kontestasi politik.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah progresif yang akan mendorong partai politik lebih serius menyiapkan kader-kader perempuan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif menjelang pemilu.
Menurutnya, ketentuan yang disertai sanksi berupa pencoretan daftar calon di daerah pemilihan apabila kuota perempuan tidak terpenuhi akan meningkatkan komitmen seluruh partai dalam memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berkiprah di dunia politik.
“Putusan ini menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Representasi perempuan tidak lagi cukup dipenuhi secara administratif, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan yang nyata dalam proses politik,” ujar Eka.
Ia menilai selama ini ketentuan mengenai keterwakilan perempuan kerap dipandang hanya sebagai persyaratan formal pencalonan. Akibatnya, banyak perempuan belum memperoleh ruang yang optimal untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan, meskipun memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai.
Eka menegaskan, PDI Perjuangan sejak lama telah berupaya memberikan ruang strategis kepada kader perempuan. Menurutnya, perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap struktur organisasi, tetapi juga diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan dan perjuangan partai.
“Sejak awal PDI Perjuangan berkomitmen menempatkan kader perempuan pada posisi-posisi strategis. Kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi kuota, tetapi menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan politik,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi putusan MK tidak hanya bergantung pada regulasi. Budaya politik yang masih berkembang serta proses kaderisasi di internal partai menjadi tantangan yang harus dibenahi secara bersama.
Karena itu, Eka mendorong seluruh partai politik membangun sistem pendidikan politik yang berkesinambungan bagi kader perempuan sehingga lahir lebih banyak pemimpin perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan siap bersaing dalam setiap jenjang kepemimpinan.
“Tantangan sesungguhnya bukan lagi pada aturan, melainkan bagaimana membangun budaya politik yang inklusif dan proses kaderisasi yang berkelanjutan. Pendidikan politik harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya menjelang pemilu,” tegasnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan berharap kualitas demokrasi di Indonesia semakin baik melalui meningkatnya partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif maupun proses pengambilan kebijakan publik. (pmc/kjs/dt)

































