
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Kamis (16/4) pagi.
Pertemuan ini berlangsung setelah aksi damai Forkom SSB yang membawa ratusan truk sampah terkait kebijakan pembatasan pembuangan di TPA Suwung sejak 1 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, TPA Suwung sebelumnya hanya menerima sampah anorganik dan residu. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama Forkom SSB menyampaikan aspirasi dan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah.
Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, dalam pertemuan itu menyampaikan permintaan agar operasional TPA Suwung kembali dibuka tanpa pembatasan sembari menunggu pengoperasian fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan persampahan di Bali. Selain itu, Forkom SSB menegaskan akan melakukan aksi mogok pengangkutan sampah apabila tidak ada solusi yang diberikan.
Sementara itu, Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan sejak 23 Desember 2025 merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali. Ia menilai peran swakelola sangat membantu pemerintah dalam pengangkutan sampah, namun di sisi lain para pengangkut masih menghadapi kendala pembuangan meski telah melakukan pemilahan di lapangan.
“Kami mendukung pemilahan sampah, tetapi setelah dipilah tetap tidak bisa dibuang ke TPA maupun TPS3R. Semua ditolak karena alasan overload. Lalu kami harus buang ke mana, padahal sampah di atas truk sudah dipilah,” ujarnya.
Forkom SSB kemudian mengusulkan agar sampah organik, baik basah maupun kering, dapat kembali dibuang ke TPA Suwung dengan frekuensi hingga tiga kali seminggu untuk menyesuaikan kebutuhan operasional di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pengelolaan sampah harus tetap memperhatikan kualitas lingkungan Bali sebagai daerah wisata dunia. Ia menegaskan pentingnya menjaga ekosistem agar tetap bersih dan berkelanjutan.
Koster juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Dari hasil komunikasi tersebut, pemerintah pusat memberikan kelonggaran pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri, dan diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Nanti teknisnya diatur oleh Dinas LHK di lapangan. Ini menurut saya solusi terbaik saat ini,” kata Koster.
Selain itu, disepakati pula perpanjangan jam operasional truk swakelola sampah ke TPA Suwung dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA untuk mengurangi antrean dan meningkatkan kelancaran di lapangan, dengan tetap memperhatikan kondisi teknis.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Kepala Dinas LHK Provinsi Bali, serta Kasatpol PP Provinsi Bali. RAN
































