
TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menghentikan sementara proyek perluasan Villa Amarta yang berlokasi di Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. Penghentian dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terkait jarak bangunan dengan sempadan Sungai Yeh Ho serta belum lengkapnya perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa proyek tersebut terindikasi melanggar aturan tata ruang karena dibangun terlalu dekat dengan tanggul sungai. Selain itu, dokumen perizinan pembangunan juga belum terpenuhi secara lengkap.
“Pembangunan kami hentikan karena selain izin belum lengkap, jarak bangunan dengan sempadan sungai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan,” ujarnya saat sidak, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lanjutnya, bangunan di kawasan pedesaan seharusnya memiliki jarak minimal lima meter dari tanggul sungai. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan jarak bangunan hanya sekitar 130 sentimeter dari bibir sungai.
“Ini jelas melanggar aturan. Jaraknya sangat dekat dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, dewan juga menemukan bahwa bangunan yang berada di area sempadan sungai itu direncanakan untuk fasilitas penunjang seperti spa dan pusat kebugaran. Namun, proyek tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin sumur bor.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I merekomendasikan penghentian sementara pembangunan dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan melakukan pengawasan ketat di lokasi. Tanda penghentian aktivitas juga telah dipasang untuk memastikan proyek tidak dilanjutkan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.
“Jika rekomendasi ini tidak diindahkan, kami akan meminta dilakukan penyegelan,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Villa Amarta, Rai, menyatakan pihaknya menghormati hasil temuan DPRD dan berkomitmen segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan memastikan seluruh izin yang dibutuhkan segera dipenuhi. Proses pengurusan sebenarnya sudah berjalan, namun masih terkendala administrasi,” katanya. (pmc)































