Baru Bebas, 3 Residivis yang Jambret Wanita Hingga Tewas di Badung Ternyata Saling Mengenal

Petugas dari Polres Badung menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penjambretan maut saat konferensi pers di Mapolres Badung.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjambretan maut yang menewaskan Juhaeryah Velina alias Tante Jenna (46) di wilayah Kuta Utara, Badung. Tiga pelaku yang berhasil diringkus polisi ternyata merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada awal 2026 dan saling mengenal saat menjalani hukuman.

Pengungkapan kasus ini dilakukan aparat gabungan dari Polres Badung bersama Polda Bali dan Polsek Kuta Utara setelah para pelaku sempat berupaya melarikan diri ke luar Bali.

Kapolres Badung Joseph Edward Purba menjelaskan, ketiga tersangka berinisial A (24), S.Y. (21), dan A.S. (40) ditangkap di lokasi berbeda. A dan S.Y. diamankan di wilayah Tabanan saat hendak kabur ke Jawa Barat, sedangkan A.S. ditangkap di kawasan Sanur.

Baca Juga:  Ogoh-Ogoh Badung Dibagi 7 Zona Dengan Jumlah Peserta Hampir 600

“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya baru bebas dari Lapas Gianyar pada awal tahun ini dan saling mengenal saat menjalani hukuman. Setelah bebas mereka kembali berkomunikasi dan merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kapolres.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban saat itu dalam perjalanan pulang dari sebuah kafe ketika dipepet sepeda motor berboncengan tiga orang.

Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban secara paksa hingga korban kehilangan keseimbangan, motornya oleng dan menabrak tiang listrik. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia akibat luka dan pendarahan di bagian pelipis kanan.

Polisi mengungkap motor yang digunakan pelaku merupakan hasil curian yang telah dipersiapkan setelah mereka keluar dari penjara. Dalam aksi tersebut, S.Y. berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban, sementara dua pelaku lainnya membantu pelarian.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Mendem Pedagingan di Pelinggih Meru, Upacara Melaspas Pura Desa dan Puseh Blahkiuh

Ironisnya, tas selempang merek Louis Vuitton milik korban tidak sempat dibawa kabur karena para pelaku terjatuh usai kejadian dan langsung melarikan diri dari lokasi.

Ketiga pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal berulang. A pernah divonis 1 tahun 10 bulan penjara kasus pencurian dengan pemberatan, S.Y. divonis 1 tahun 6 bulan kasus pencurian, sedangkan A.S. tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Baca Juga:  ASN Anti Boncos! TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3

Saat penangkapan, dua pelaku yakni A dan S.Y. terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor Honda Vario dengan pelat palsu, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor milik korban, serta tas korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan kejahatan jalanan melalui koordinasi dengan aparat desa serta sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada saat berkendara. RAN