
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di sebuah toko handphone di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, di Toko Mekicell Gadget Store, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Korban diketahui bernama Muthia Khairunnisa Rayno (22).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pelaku masuk ke dalam toko dengan memanfaatkan rolling door yang tidak terkunci.
“Pelaku masuk melalui rolling door yang tidak terkunci, kemudian mengambil beberapa handphone yang berada di dalam brankas serta merusak CCTV di TKP,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban kehilangan empat unit handphone masing-masing satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 11, dan satu unit iPhone 11 Pro. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Peristiwa ini pertama kali diketahui saat karyawan korban menghubungi melalui pesan WhatsApp dan menginformasikan bahwa toko dalam keadaan terbuka serta gembok tidak terpasang. Korban kemudian meminta karyawan melakukan video call untuk mengecek kondisi dalam toko dan brankas.
Setelah brankas dibuka menggunakan PIN, diketahui empat unit handphone telah hilang. Korban pun langsung mendatangi toko dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Denpasar menambahkan, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku di wilayah Denpasar Barat.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Kamis, 12 Februari 2026 di wilayah Denpasar Barat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan interogasi dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Moh. Samsul Arifin (23) dan Wildan Nuris (23), keduanya berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mengambil empat unit iPhone tersebut secara bersama-sama. Handphone hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan kembali empat unit iPhone yang dicuri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah helm merek Ink warna biru, satu jaket hoodie warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam merah yang digunakan saat beraksi.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RAN
































