
BADUNG, PANTAUBALI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memasok barang haram dari Jawa Timur ke Bali. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 9 Januari hingga 5 Februari 2026, polisi mengamankan delapan tersangka di sejumlah titik di wilayah Badung dan Denpasar.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (12/2/2026), menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
“Penindakan kami lakukan di kamar kos, parkiran, hingga lokasi tempelan di pinggir jalan. Modusnya menggunakan sistem tempelan, penyimpanan di kos-kosan, dan peredaran langsung,” ujar Kapolres.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah kamar kos di kawasan Mengwi. Polisi mengamankan pasangan asal Jawa Timur, SP (22) dan GA (29). Dari lokasi tersebut disita 12 paket sabu dengan berat total 6,24 gram, alat hisap, timbangan digital, serta 11 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam koper.
Masih di hari yang sama, petugas kembali menangkap AG dengan barang bukti dua paket sabu seberat 4,94 gram dan satu butir pil ekstasi.
Sehari berselang, Sabtu (10/1/2026) pukul 20.00 Wita, tersangka ML (34) diamankan di Denpasar Barat. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 49,39 gram yang didapat dari Malang menggunakan sistem alamat tempelan.
Selanjutnya pada Senin (12/1/2026) pukul 17.30 Wita, DT (34) ditangkap di kamar kos kawasan Seminyak. Polisi menemukan 23 paket sabu seberat 3,23 gram yang telah dipaketkan kecil untuk diedarkan.
Kurir Tempelan Dibayar Rp50 Ribu per Titik
Pengungkapan berlanjut pada Rabu (28/1/2026) pukul 13.30 Wita di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi menangkap T.A. (26), pria asal Jawa Timur yang bekerja di bidang instalasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 37 paket sabu dengan berat 67,27 gram. Barang bukti itu ditemukan di saku celana, lokasi tempelan di pinggir jalan, hingga kamar kos tersangka. Polisi juga menyita alat hisap (bong), plastik klip, dan tabung microtube.
T.A. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K.L. melalui sistem alamat tempelan. Ia dibayar Rp50.000 untuk setiap titik tempelan yang dibuat. Harga sabu di tingkat peredaran disebut mencapai Rp1.350.000 per gram.
Sekuriti Beach Club Edarkan Sabu dan Ekstasi
Kasus lainnya diungkap pada Kamis (5/2/2026) pukul 10.20 Wita di sebuah parkiran wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Polisi mengamankan G.Y. (35), warga Ungasan yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu beach club.
Dari tas selempangnya ditemukan 13 paket sabu dan setengah butir ekstasi. Di bawah jok sepeda motornya, polisi kembali menemukan 10 paket sabu serta satu paket berisi 100 butir pil ekstasi.
Total barang bukti dari G.Y. yakni 23 paket sabu dengan berat 12,19 gram netto dan 100 butir ekstasi siap edar.
Berdasarkan pemeriksaan, G.Y. mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial H.S. melalui komunikasi WhatsApp tanpa pernah bertemu langsung. Sistem yang digunakan adalah setor dan alamat tempelan. Ia membeli sabu Rp1.100.000 per gram, lalu menjual kembali dalam paket kecil dengan harga hingga Rp650.000. Sementara ekstasi dibeli Rp300.000 dan dijual Rp450.000 per butir.
Secara keseluruhan, polisi menyita puluhan gram sabu dan ratusan butir ekstasi dari delapan tersangka. Seluruhnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih memburu sejumlah pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Jaringan ini masih aktif menggunakan sistem terputus dan tempelan. Kami akan terus kembangkan hingga ke pemasok utama,” tegasnya. ran
































