Makin Ketat, Koster Kini Minta Airbnb Keluarkan Usaha Akomodasi-Jasa Pariwisata Tak Berizin

Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Airbnb Asia Tenggara di Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Airbnb Asia Tenggara di Jayasabha, Denpasar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memperketat langkah penataan sektor pariwisata dengan meminta platform digital Airbnb menertibkan sekaligus mengeluarkan usaha villa dan jasa pariwisata di Bali yang tidak berizin serta tidak membayar pajak.

Permintaan tersebut disampaikan langsung saat Koster menerima jajaran pengelola Airbnb Asia Tenggara di Jayasabha, Denpasar, Rabu (11/2/2026). Hadir dalam pertemuan itu Public Policy Lead SEA Shanta Arul, Public Policy Manager Ishwinder Kaur, serta Senior Associate Matius Roland.

Koster menegaskan, seluruh usaha pariwisata yang dipromosikan melalui platform digital wajib memenuhi kelengkapan perizinan dan taat terhadap kewajiban pajak. Menurutnya, platform global seperti Airbnb juga memiliki tanggung jawab moral dan regulatif dalam menjaga kualitas pariwisata Bali.

Baca Juga:  Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 35 WNA India Jadi Tersangka

“Jika tidak tertib, Saya harap pelaku usaha villa dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” tegas Koster.

Selain penertiban, Koster juga mendorong Airbnb menjalin kerja sama dengan platform digital milik Pemprov Bali, Love Bali, khususnya dalam memfasilitasi pembayaran pungutan wisatawan asing serta mendukung sistem tata kelola pariwisata yang lebih tertib dan transparan.

Ia menekankan bahwa Bali terbuka bagi investor dan pelaku usaha, namun semua pihak wajib tunduk pada aturan yang berlaku serta ikut bertanggung jawab menjaga alam dan budaya Bali.

“Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat Bali itu tidak adil, apabila yang mendapat untung dari pariwisata tidak melakukan apa – apa untuk Bali. Jika Bali tidak mendapat keadilan, maka alam akan melakukan caranya sendiri, agar tata kelola di Bali menjadi adil,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Tindak Lanjut Laporan Dugaan Warga Tersengat Listrik di Panjer

Koster juga mengingatkan bahwa sesuai arahan Kementerian Pariwisata RI, seluruh jasa pariwisata ditargetkan sudah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban pajak paling lambat akhir Maret. Bagi pelaku usaha yang tetap membandel, Pemprov Bali tidak segan menempuh langkah hukum.

Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pariwisata Bali agar tidak rusak akibat praktik usaha ilegal yang merugikan daerah.

Baca Juga:  Jadi Perantara Sabu, Buruh Harian di Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, Shanta Arul menyampaikan komitmen Airbnb untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta menyosialisasikan aturan pemerintah kepada para mitra.

“Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.