
BADUNG, PANTAUBALI.COM – Kebakaran melanda pos sekuriti Casa Padel Bali yang berlokasi di Jalan Uluwatu I Nomor 97, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Jumat (30/1/2026) siang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita dan dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas sekuriti yang sedang berjaga di area tersebut.
“Petugas mencium bau asap dan melihat bagian atap pos sekuriti sudah terbakar,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Saksi atas nama I Wayan Ardika (52) yang bertugas sebagai sekuriti saat itu berada di luar pos. Menyadari kondisi darurat, saksi segera melakukan upaya awal dengan menyiram bagian atap lobby padel yang terbuat dari alang-alang menggunakan selang air agar api tidak merembet ke bangunan lain.
“Upaya pemadaman awal dilakukan bersama staf dan karyawan menggunakan selang air serta alat pemadam api ringan sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran,” jelasnya.
Petugas Damkar Kabupaten Badung tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, sementara personel kepolisian dan petugas PLN menyusul sekitar pukul 14.20 Wita. Proses pemadaman melibatkan dua unit mobil pemadam kebakaran.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 Wita dan dilanjutkan dengan proses pendinginan,” tambahnya.
Menurut Iptu Gede Adi, cepatnya api membesar disebabkan material atap pos sekuriti yang menggunakan alang-alang, sehingga api dengan mudah menjalar dan membakar seluruh bagian atap.
Akibat kejadian tersebut, satu bangunan pos sekuriti berukuran 6 x 3 meter mengalami kerusakan, berikut dua tandon air, satu meja, satu kursi, dispenser, kipas angin, dan perangkat CCTV. Sementara nilai kerugian materi masih dalam proses perhitungan pihak manajemen Casa Padel Bali.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Dugaan sementara penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik di sekitar pos sekuriti,” tutupnya.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga menyusun laporan resmi. RAN
































