BADUNG, PANTAUBALI.COM – Polres Badung menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pornografi dalam pembuatan konten yang melibatkan bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue (26), bersama 17 pria warga negara asing (WNA) di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi.
Kesimpulan itu diperoleh setelah pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, terdiri dari 16 WNA yang terlibat langsung dan 14 warga lokal yang bekerja sebagai kru produksi.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025), mengatakan seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum serta melibatkan join investigation bersama Kantor Imigrasi.
“Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi,” tegasnya.
Hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Badung turut menguatkan bahwa tindakan para WNA tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Meski polisi menemukan video bernuansa pornografi di ponsel salah satu WNA, konten tersebut merupakan materi pribadi dan tidak pernah diedarkan. Pendapat ahli pidana juga menyebutkan bahwa pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE baru terpenuhi apabila ada bukti produksi atau penyebaran konten untuk konsumsi publik.
Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya mengaku tiba di Bali pada 6 November 2025 untuk membuat sebuah reality show bertema hiburan sambil berlibur. Pemeriksaan terhadap materi video yang dibuat di sebuah hotel kawasan Brawa juga menunjukkan tidak terdapat unsur pornografi.
Meski unsur pornografi gugur, penyidik justru menemukan indikasi kuat pelanggaran keimigrasian. Tim Imigrasi menduga para WNA menyalahgunakan izin tinggal dengan memakai KITAS dan visa wisata untuk membuat konten komersial selama berada di Bali.
Polisi juga mendalami penggunaan mobil pick up berstiker “Bonnie Blue Bang Bus” yang dijadikan properti syuting. Terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dalam proses pembelian dan penggunaan kendaraan tersebut.
“Ada dugaan kuat pelanggaran UU Jalan serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujar Arif.
Hingga kini Polres Badung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi oleh sejumlah WNA di Badung. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 14.30 WITA.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Bonnie Blue bersama 17 pria WNA dan menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 botol pelumas, 22 buah dan 3 kotak kondom, 2 mainan seks, 2 tablet viagra, 3 kantong PCR tube, 9 baju bertuliskan “Schoolies Bonnie Blue”, 9 tali kalung warna pink, 3 flashdisk, 15 masker kain, serta 1 unit mobil pick up biru DK 8109 SX.
Setelah pemeriksaan, 14 WNA dipulangkan karena tidak terbukti ikut dalam aktivitas pornografi. Sementara Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman dugaan pelanggaran keimigrasian dan aturan lainnya. (*)

































