Terbukti Lakukan 5 Pelanggaran, Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan

Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).
Konferensi pers pemberhentian pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (23/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD. Mega proyek PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, dan standar kepariwisataan budaya.

Bangunan proyek diketahui berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.

Baca Juga:  Identitas Nelayan yang Hilang dan Tinggalkan Jukung di perairan Pantai Karang Sanur

Bangunan yang telah berdiri meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran mendasar pada tata ruang, termasuk pembangunan tanpa rekomendasi Gubernur Bali, tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga sebagian bangunan berdiri di kawasan konservasi perairan yang tidak memperbolehkan fasilitas wisata. Proyek juga tidak memiliki izin lingkungan yang semestinya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Polda Bali Usut Kasus Mr. Terimakasih yang Diduga Lakukan Penipuan Investasi Hingga Rp80 Miliar

Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025), menegaskan pembangunan lift kaca terbukti melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan, dan aturan pemanfaatan ruang laut.

“Dengan memperhatikan lima jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa penghentian seluruh pembangunan,” ujar Koster.

Baca Juga:  Selain Pembongkaran, Investor Lift Kaca Harus Pulihkan Fungsi Ruang di Pantai Kelingking

Berdasarkan hasil rekomendasidari DPRD Bali juga maka Pemprov Bali memberikan sejumlah sanksi kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Mencakup pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan sanksi pidana untuk pelanggaran yang berkaitan dengan kepariwisataan budaya. (ana)