
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Siber Polda Bali tengah mengusut dugaan penipuan investasi villa yang melibatkan Sergei Domogatskii, influencer asal Rusia yang dikenal dengan julukan Mr. Terimakasih.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berkembang cukup kompleks dan membutuhkan ketelitian tinggi, mengingat besarnya kerugian serta metode transaksi yang digunakan para korban.
Hingga pertengahan November 2025, Polda Bali telah menerima 30 laporan pengaduan dari 29 warga negara asing yang mengaku menjadi korban investasi villa milik Sergei. Laporan pertama diterima pada 17 Oktober 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar.
Ranefli menjelaskan, besarnya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius. Selain berdampak pada para korban, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali, khususnya sektor properti dan pariwisata.
“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar. Mereka mulai lapor sejak 17 Oktober dan saat ini kita menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus agar segera ada kepastian hukum,” ujar Ranefli, Minggu (16/11/2025).
Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda. Selain itu, sebagian besar transaksi dilakukan melalui mata uang kripto sehingga proses penelusuran memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi lintas instansi.
“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda-beda. Transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi dalam rentang waktu ini kita intens mendalami setiap bukti dan data,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi dengan Indodax guna menelusuri rekam jejak transaksi kripto, serta dengan PPATK untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan kejahatan keuangan.
Ranefli menegaskan, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup.
Penyidik kini menelaah beberapa unsur tindak pidana, antara lain Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, Pasal 372/378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta pendalaman awal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain UU ITE terkait penipuan online dan pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Ranefli.
Ranefli menegaskan bahwa sejak awal perkara ini telah menjadi atensi pimpinan Polda Bali karena dampaknya terhadap stabilitas investasi dan rasa aman di lingkungan bisnis Bali. Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan secara profesional, berhati-hati, dan sesuai prosedur.
Polda Bali juga menjalin sinergi dengan berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan para korban yang seluruhnya warga negara asing mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan.
“Kasus ini sejak awal menjadi atensi pimpinan. Namun kita tidak ingin gegabah. Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tambahnya. (ana)































