
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (14/11/2025) siang.
“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan. Warga kita cukup banyak yang bekerja ke luar negeri, dan banyak di antara mereka sukses serta dikenal secara internasional,” ujar Gubernur Koster.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan agar pekerja migran asal Bali dapat bekerja secara aman, resmi, dan memiliki akses perlindungan yang memadai.
Pemerintah Provinsi Bali juga berkomitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK di wilayah Bali.
Ia menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas penunjang, termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan untuk memperkuat kinerja lembaga tersebut.
“Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” tegas Gubernur Koster.
Sementara itu, Wawan Fahrudin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang disebutnya sebagai satu-satunya perda sejenis di Indonesia.
Wawan menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan LPSK perlu terus diperkuat mengingat kompleksitas kasus yang ditangani di Bali, termasuk yang melibatkan WNA dan pekerja migran.
Disamping itu, LPSK saat ini tengah menangani dan menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Ia mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Bali dan LPSK, khususnya dalam memfasilitasi para korban terorisme, termasuk korban Bom Bali I dan II.
“Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah, red) ” ujar Wawan.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov Bali dan LPSK, terutama dalam hal penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, dan perlindungan pekerja migran. (rls)































