
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2021 pada Rabu (15/10/2025).
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni IPSD selaku mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika yang menjabat 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel.
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya aduan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima beras dengan kualitas yang tidak baik pada 2021.
Beras tersebut disalurkan oleh PDDS lewat kerjasama dengan DPC Perpadi Tabanan untuk pengeadaan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada September 2020 hingga Agustus 2021.
Dalam perjanjian, PDDS harus menyediakan beras kualitas premium, Namun dalam perjalannya DPC Perpadi Tabanan memberikan beras kualitas Medium kepada Perumda Dharma Santhika.
“Masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras dengan kualitas Premium hanya untuk mengejar nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta untuk mendapat keuntungan yang tinggi,” jelas Zainur.
Selain itu, IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan antara lain, tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Quality Control (QC) namun para Tersangka yaitu IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 sampai Januari 2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali sebesar Rp1,85 miliar.
“Perhitungan nilai kerugian itu didasarkan atas selisih harga beras premium dan medium saat itu. Yang mana beras premium saat itu Rp10.600 per kilogram dan medium Rp9.000 per kilogram,” papar Santiawan.
Lamanya proses penetapan tersangka dalam kasus ini diakui Santiawan karena pihaknya menhhadapi sejumlah hambatan salah satunya seringnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpindah-pindah kantor sehingga kesulitan mencari data. Dalam kasus ini, setidaknya diperiksa 140 orang saksi yang terdiri dari ASN, dan 29 pemilik penyosohan yang menjadi pemasok beras.
“Kami sangat berhati-hati dalam penetapkan tersangka kasus ini. Kami juga turut mengumpulkan keterangan alhi alsinta (alat dan dan mesin pertanian) untuk mendapatkan bukti yang kuat yang dibuktikan dalam proses pengadilan nanti,” tegasnya.
Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo.
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” imbuhnya. (ana)
































