Bupati Tabanan Usulkan 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna Dewan

Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Adapun empat ranperda yang diusulkan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten tabanan tahun 2025-2055; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penegasan hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya dalam pidatonya menjelaskan, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA dan PPAS yang menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD. Dalam rancangan tersebut, APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,165 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dibandingkan APBD induk 2025 yang mencapai Rp2,332 triliun.

Baca Juga:  Ikut Bersinergi Pasca Bencana, Kwarcab Badung Gotong Royong Bangun Desa

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,078 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp2,145 triliun. “Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp67,827 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2025,” jelas Sanjaya.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 disebut sebagai instrumen penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Ranperda ini menjadi amanat undang-undang untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, Bupati Sanjaya mengatakan penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan regulasi terbaru, terutama yang menitikberatkan pada aspek pencegahan munculnya kawasan kumuh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembiayaan penanganan kawasan kumuh di Tabanan.

Baca Juga:  Tim Penggerak PKK Dorong Gerakan Bali Bersih Sampah Berbasis Sumber

Sementara Ranperda tentang penegasan hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan bertujuan mempertegas identitas serta sejarah daerah. “Selain untuk memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap Tabanan, Ranperda ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat persatuan dan pelestarian nilai-nilai luhur budaya daerah,” ujar Sanjaya.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa keempat Ranperda ini saling berkaitan dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan Tabanan ke depan.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, yakni Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.

Baca Juga:  Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Tabanan Hentikan Sementara Dua Proyek di Desa Mambang

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menambahkan, Ranperda Lingkungan hidup dan kawasan kumuh dibentuk karena menjadi kebutuhan yang mendesak di masyarakat.

Setelah aturan disahkan menjadi Perda, Pemkab Tabanan akan membuat program yang mampu menata lingkungan hidup dan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Pemerintah bersama masyarakat akan bersama-sama merumuskan dan membentuk program yang relefan untuk menata lingkungan hidup serta kawasan kumuh agar tidak terjadi penambahan kembali,” tegasnya. (ana)