PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus penjambretan kalung emas yang dilakukan seorang oknum anggota Polsek Baturiti berinisial AIPTU I Wayan S, hingga kini masih bergulir. Proses hukum terhadap tersangka ditangani langsung oleh Polres Buleleng, sementara yang bersangkutan saat ini juga ditahan di sana.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, untuk penanganan perkara tersebut, pihaknya mengedepankan proses hukum pidana terlebih dahulu. Setelah ada putusan tetap di pengadilan, barulah sidang kode etik profesi Polri bisa dilaksanakan.
“Sidang etik tidak bisa dilakukan bersamaan dengan pidana. Jadi kita menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu, baru kemudian proses etik berjalan,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Pasca mencuatnya kasus ini yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, Kapolres Tabanan mengaku telah melakukan evaluasi internal terhadap seluruh jajarannya. Arahan khusus diberikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berikan arahan khusus kepada seluruh personel agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada permasalahan internal, baik keluarga maupun kedinasan, saya minta disampaikan secara berjenjang agar bisa dicarikan solusi bersama-sama,” tegasnya.
Seperti diketahui, anggota Polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Tabanan, berinisial AIPTU I Wayan S, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025) siang.
AIPTU I Wayan S sendiri bertugas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturit, Polres Tabanan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian. Korbannya adalah pemilik warung bernama Kadek Suartini (50).
Berdasarkan pengakuannya, ia nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi yakni memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
Namun, motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. (ana)