Meresahkan! WNA Selandia Baru Ngamuk di Restoran Ubud, Kini Tunggu Dideportasi

AJM (50) menunggu dideportasi dari Bali.
AJM (50) menunggu dideportasi dari Bali.

GIANYAR, PANTAUBALI.COM – Keributan pecah di sebuah restoran kawasan Ubud, Gianyar, setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) mengamuk dalam kondisi mabuk, Sabtu (13/9/2025). Tak hanya membuat kegaduhan, pria tersebut juga menolak membayar makanan yang ia pesan.

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Ubud sebelum akhirnya ditangani oleh Tim Patroli Keimigrasian Ubud. Saat petugas tiba, AJM diketahui sudah diusir dari restoran, namun kembali lagi dan memicu keributan yang lebih besar. Untuk mencegah situasi semakin kacau, ia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur. Namun karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan tidak membawa dokumen keimigrasian saat diamankan, ia kami tahan di ruang detensi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Oknum Polisi di Tabanan Jambret Pedagang di Pancasari, Ditangkap Usai Tabrak Mobil

Haryo menambahkan, AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah penahanan sementara, pada 17 September 2025 ia resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Rencananya, yang bersangkutan segera dideportasi,” tegasnya. RA