
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jalur lama Denpasar–Gilimanuk di Banjar Dinas Bunut Puun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan kini berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan sampah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tumpukan sampah didominasi batok kelapa hingga 95 persen, sisanya sampah rumah tangga, bahkan meluber ke badan jalan.
Camat Selemadeg Timur, I Wayan Sudarya, menjelaskan bahwa jalan tersebut memang jarang dilewati kendaraan sejak adanya jalur pintas penghubung Desa Bantas dengan Desa Megati. Kondisi itu, katanya, membuka peluang terjadinya aksi pembuangan sampah sembarangan karena minim pengawasan.
“Dulu di Banjar Pucuk (wilayah Desa Bantas) juga sempat terjadi hal serupa. Setelah ditindaklanjuti, praktik buang sampah liar langsung berhenti,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Sudarya pun meminta agar pengawasan lebih diperketat mengingat persoalan sampah kini menjadi isu serius di Bali.
Terpisah, Bendesa Adat Bantas, I Ketut Loka Antara, menuturkan pihaknya belum mengetahui siapa pelaku maupun asal-usul sampah tersebut. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa sampah dibuang di lahan milik seorang warga Desa Megati.
“Pemilik lahan sudah kami hubungi. Awalnya pelaku berjanji hanya membuang sampah organik dalam jumlah kecil. Tapi setelah dicek, ternyata volumenya sangat banyak, ada yang masih baru dan ada juga yang sudah membusuk,” jelasnya.
Agar tidak semakin menumpuk dan mengganggu pemandangan, pihak Desa Adat bersama Camat Selemadeg Timur langsung melakukan pembersihan menggunakan alat berat. Hanya saja, sampah dipindahkan ke lahan warga tersebut tanpa diangkut keluar.
“Pemilik lahan memang mengizinkan batok kelapa itu dipinggirkan ke lahannya, tetapi tetap saja tidak pantas jika wilayah kami dijadikan tempat buang sampah liar,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Desa Adat Bantas kini melibatkan pecalang untuk berpatroli di lokasi 2–3 kali seminggu. Selain itu, desa adat juga sudah memiliki perarem atau aturan adat terkait pembuangan sampah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda maupun hukuman sosial. Sanksi terendah yakni denda 15 kg beras atau setara Rp150 ribu.
Sedangkan pelanggaran terberat yakni denda 150 kg beras atau Rp1,5 juta ditambah sanksi sosial berupa membersihkan tiga pura adat (Tri Kahyangan) disaksikan warga.
“Selain itu, kami juga memberikan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan adanya pembuangan sampah ilegal di wilayah Desa Adat Bantas,” tutup Loka Antara. (ana)