
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) terasa istimewa bagi tujuh narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, Minggu (17/8/2025).
Mereka dinyatakan bebas tepat pada momentum kemerdekaan setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II.
Penyerahan remisi dilakukan bersamaan dengan Upacara Bendera yang dipimpin Bupati Tabanan I Gede Komang Sanjaya di Lapangan Alit Saputra, Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut, dua orang narapidana menerima remisi secara simbolis dari Bupati Sanjaya, didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Prawira Hadiwidjojo.
Remisi ini merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan.
“Dari sejumlah Warga Binaan (narapidana) yang diusulkan, seluruhnya memenuhi persyaratan. Bahkan tujuh orang di antaranya memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini,” kata Prawira.
Adapun rincian perolehan RU I di Lapas Tabanan yakni remisi 1 bulan bagi 57 orang, remisi 2 bulan bagi 48 orang, remisi 3 bulan bagi 39 orang, remisi 4 bulan bagi 13 orang, remisi 5 bulan bagi 6 orang, dan remisi 6 bulan bagi 5 orang.
Sementara RU II diberikan kepada 7 orang, sehingga total penerima remisi tahun ini mencapai 175 orang.
Prawira berharap momentum pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
“Semoga ini menjadi dorongan positif agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” tutupnya.
Wayan, salah satu penerima RU II, tak kuasa menahan haru usai dinyatakan bebas karena menerima remisi HUT RI ke-80.
“Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” ungkapnya. (ana)