Mie Gacoan Bali dan LMK SELMI Sepakat Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar

penandatanganan perdamaian antara PT MBS dan LMK SELMI di Kanwil Kemenkumham Bali.
penandatanganan perdamaian antara PT MBS dan LMK SELMI di Kanwil Kemenkumham Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sengketa dugaan pelanggaran hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan di Bali) dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) resmi berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai pada Jumat (8/8) sore di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, yang sebelumnya berstatus tersangka, menandatangani dokumen perdamaian bersama kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang. Salah satu poin krusial adalah pelunasan royalti musik senilai Rp 2,2 miliar, berlaku hingga akhir Desember 2025.

Menkumham Supratman mengapresiasi langkah damai ini. Menurutnya, keberhasilan mediasi bukan hanya soal besaran nominal, tetapi juga soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Pemuda Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos, Ini Temuan Polisi

“Dengan kesepakatan ini, saya akan segera berkoordinasi dengan Polda Bali agar proses restorative justice bisa dilakukan secepatnya,” ujarnya.

I Gusti Ayu Sasih Ira mengaku lega bisa menutup kasus ini. “Bagi kami, ini bukan sekadar angka, tapi soal mengakhiri sengketa. Kami sudah melunasi royalti hingga 2025 dan akan tetap memutar lagu sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI Siap Perjuangkan Tambahan Bantuan Pertanian untuk Bali

Sementara itu, Ramsudin Manulang menjelaskan perhitungan nilai royalti didasarkan pada parameter resmi, mulai dari jumlah gerai, kapasitas kursi, hingga periode pemakaian lagu sejak 2022. Kesepakatan ini mencakup sekitar 65 gerai PT MBS di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok, termasuk lisensi menyeluruh (blanket license) sehingga semua katalog lagu dapat digunakan secara sah.

Ramsudin menilai sikap kooperatif Mie Gacoan, termasuk komitmen melaporkan gerai baru dan daftar lagu secara berkala, menjadi kunci tercapainya perdamaian. “Ini contoh nyata bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban, bukan pilihan,” katanya.

Baca Juga:  CHANDI SUMMIT 2025 Siap Digelar di Bali, 50 Delegasi Negara akan Hadir

Kasus ini bermula dari laporan LMK SELMI pada 26 Agustus 2024 yang ditindaklanjuti Polda Bali hingga naik ke penyidikan pada Januari 2025. Saat itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyebut kerugian negara mencapai miliaran rupiah mengacu pada tarif resmi Kemenkumham.

Dengan berakhirnya perkara ini, Kemenkumham berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya menghormati karya cipta demi terciptanya iklim bisnis yang tertib hukum. RA