2 Staf Imigrasi Terlibat Sindikat Kriminal Rusia, WNA di Bali Jadi Korban Pemerasan dan Penganiayaan

2 WNA Rusia dan 2 staff Imigrasi dihadirkan pada Jumat (1/8).
2 WNA Rusia dan 2 staff Imigrasi dihadirkan pada Jumat (1/8).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aksi kejahatan yang menyeret dua warga negara Rusia dan dua staf Imigrasi mencoreng wajah Bali. Mereka ditangkap polisi usai melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang WNA Rusia berinisial RS (42) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (10/7).

Dua bule Rusia yang diamankan yakni Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32), disebut bagian dari geng kriminal asal Rusia. Ironisnya, mereka mendapat ‘backup’ dari dua WNI yang merupakan staf Imigrasi, masing-masing Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24). Keempatnya kini mendekam di balik jeruji besi Polda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkap modus para pelaku yakni korban dijerat, dianiaya, lalu diancam akan dideportasi jika tidak menyerahkan informasi soal uang USD 150.000 (sekitar Rp2,4 miliar). “Korban dipaksa membuka ponsel, difoto paspornya, bahkan diancam dipenjara dan dibunuh,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Tabanan Meningkat Tajam, Paling Tinggi di Kecamatan Kediri

Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan melalui CCTV dan informasi kendaraan hingga ke Pelabuhan Lembar, NTB. Dari hasil koordinasi, dua pelaku bule berhasil ditangkap di sebuah restoran di Kuta Mandalika pada Senin (21/7). Penangkapan itu kemudian membuka keterlibatan dua staf Imigrasi yang diduga menjadi beking sindikat kriminal tersebut.

Tak berhenti di situ, polisi kini masih memburu satu otak kejahatan lain berinisial GG yang masuk daftar buronan. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini bukan hanya melakukan pemerasan, tetapi juga diduga terhubung dengan jaringan narkoba, prostitusi WNA, hingga pencucian uang melalui kripto.

Baca Juga:  Bali Kibarkan 10 Juta Bendera Merah Putih

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain yang lebih besar dalam jaringan internasional ini. RA