WNA Azerbaijan Nyaris Rampok Uang MC Rp 191 Juta, Ajak Rekan yang Ngaku Anggota Interpol

Petugas Polsek Kuta mengamankan WNA asal Azerbaijan TFOT (34) usai gagal melarikan diri usai merampok uang ratusan juta rupiah milik money changer di Kuta.
Petugas Polsek Kuta mengamankan WNA asal Azerbaijan TFOT (34) usai gagal melarikan diri usai merampok uang ratusan juta rupiah milik money changer di Kuta.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Azerbaijan berinisial TFOT (34) nyaris menggondol uang Rp191 juta milik PT Arta Jaya Dewata, perusahaan penukaran uang (money changer) di Kuta, Badung. Aksi perampokan yang dilakukan bersama rekannya bernama Johnny itu berlangsung di sebuah vila kawasan Jalan Banjar Segara, Kuta, Minggu (27/7/2025).

Dalam aksinya, TFOT berpura-pura ingin menukar 12.000 USD dan meminta agar uang tunai rupiah diantarkan ke lokasi. Dua karyawan money changer, Moch Ezekiel Tan Elang dan M. Faisal, datang ke vila dengan membawa uang Rp191.150.000. Namun, saat proses penyerahan, TFOT tak kunjung menunjukkan dolar yang dijanjikan. Justru dari lantai dua vila, muncul seorang pria bernama Johnny yang mengaku sebagai anggota Interpol.

“Pelaku mencekik dan memiting korban sebelum melarikan uang tunai. Satu pelaku berhasil diamankan, satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Baca Juga:  Identitas Mayat Pria di Tabanan Masih Misterius, Polisi Lacak Tiga WNA Pengontrak Rumah

Salah satu korban berhasil melepaskan diri dan berlari keluar untuk meminta pertolongan. Ia melihat TFOT membawa kabur uang dan langsung mengejarnya dengan sepeda motor hingga menabrak pelaku. Uang berserakan di jalan, sementara warga yang melihat kejadian langsung membantu mengamankan TFOT.

Tim opsnal Polsek Kuta yang sedang patroli kemudian tiba di lokasi dan membawa TFOT ke kantor polisi. Dari tangan pelaku, disita uang tunai Rp100.200.000 sebagai barang bukti. Sementara Johnny, yang berperan penting dalam aksi ini, masih buron.

Baca Juga:  Puluhan Knalpot Brong Disita Polres Tabanan Selama Operasi Patuh Agung 2025

“Pelaku mengaku nekat karena alasan ekonomi dan uang hasil kejahatan itu rencananya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah AKP Sukadi.

Pihak PT Arta Jaya Dewata telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Penyidikan masih berlanjut dan pengejaran terhadap pelaku kedua masih dilakukan,” pungkas AKP Sukadi. RA