PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Seorang pria berinisial IYM (32) harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko cat di Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana. Aksi nekat itu dilakukan karena pemilik kendaraan lalai meninggalkan kunci tergantung di motor.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/7/2025). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM miliknya sejak pukul 08.00 Wita di trotoar depan tempat usahanya, tanpa mencabut kunci.
“Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, korban masih melihat motornya. Namun tak lama, ia mendengar suara mesin motor menyala. Ia mengira ada teman atau kerabat yang meminjam, tapi motornya tak kunjung kembali,” jelas AKBP Kadek Citra saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).
Merasa ada yang tidak beres, korban pun mencari tahu ke tetangga sekitar, namun tak satu pun yang mengetahui siapa yang mengambil motor tersebut. Tak menunggu lama, korban langsung melapor ke Polres Jembrana. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 17,2 juta.
Tim opsnal Polres Jembrana langsung bergerak cepat. Hanya berselang 24 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/7/2025) pukul 17.00 Wita.
“Pelaku mengakui pencurian itu. Ia memanfaatkan kunci motor yang masih menggantung untuk membawa kabur kendaraan. Rencananya, motor akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, IYM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi kini masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa lainnya. RA