PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang memegang lisensi Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta. Ia diduga memutar musik secara komersial di sejumlah gerai tanpa membayar royalti.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, pada Senin (21/7/2025). Meski sudah berstatus tersangka, Ira belum menjalani penahanan.
“Iya, belum ditahan,” ujar Ariasandy, dilansir dari detikcom.
Kasus ini mencuat setelah Polda Bali menerima laporan dari masyarakat pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Dalam proses itu, penyidik menetapkan Ira sebagai satu-satunya tersangka.
“Penanggung jawab utama dalam penggunaan musik tanpa izin adalah direktur,” jelas Ariasandy.
Laporan pelanggaran hak cipta disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensinya, Vanny Irawan.
Mereka mengungkapkan bahwa sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali memutar lagu tanpa izin resmi, yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Penyidik masih mendalami kemungkinan pelanggaran di cabang-cabang lainnya dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)