
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi membahas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang rapat DPRD Tabanan, Selasa (15/7/2025).
Rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah dan BKPSDM Kabupaten Tabanan.
Rapat tersebut membahas nasib tenaga honorer di Pemda Tabanan yang tidak lolos seleksi P3K tahap I dan II. Sesuai aturan, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer atau non-ASN akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengungkapkan, melalui rapat ini pihaknya ingin mendapatkan kejelasan status para pegawai di Pemkab Tabanan yang masih berstatus sebagai tenaga honorer.
“Ada yang mengabdi 20-30 tahun sebagai pegawai kontrak, saya harap ada kepedulian terhadap mereka atas pengabdiannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, menambahkan tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan seluruh tenaga Non ASN yang terdata dalam database BKN atau yang disebut R3 dan yang tidak terdata (R4) semuanya harus diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.
“Ada regulasi yang mengatur jika mereka tidak diangkat menjadi paruh waktu dalam masa tunggu untuk bisa diusulkan menjadi P3K otomatis tidak bisa dibayar oleh daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data dari BKPSDM terdapat 2.985 orang tenaga honorer Pemkab Tabanan yang tidak lolos mengikuti seleksi tahap I dan II. Dari data itu, 2.133 orang masuk database sedangkan sisanya 852 tidak masuk karena mereka baru mengabdi sebagai tenaga honorer dibawah 1 tahun.
“Nah kami masih menunggu bagaimana juklat dan juknis dari pemerintah pusat agar 852 pegawai yang belum masuk database ini bisa diangkat menjadi P3K paruh waktu, begitu juga mereka yang sudah masuk databse,” jelasnya.
Dari rapat koordinasi ini, pihak eksekutif dan legislatif setuju pada 2027 nanti, 2.985 tenaga honorer di Pemda Tabanan bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu. “Kenapa kami tidak usulkan di tahun 2026? Karena sesuai dengan regulasi, tenaga honorer ini harus berstatus P3K paruh waktu dulu selama setahun,” jelasnya.
Omardani juga berharap pegawai honorer yang tidak teradata dalam database BKN kedepan bisa mendapatkan tambahan pendapatan dari standar saat ini yang telah ditetapkan. “Namun kami juga masih menungunggu aturan. Jika regulasi memungkinkan kenapa tidak, disamping juga melihat kemampuan anggaran pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra mengungkapkan, pihak eksekutif dan legislatif saat ini masih menyiapkan kajian terhadap pengangkatan tenaga non-ASN (honorer) yang belum masuk database sebanyak 852 orang bisa diangkat menjadi P3K paruh waktu. Selain itu juga, pengangkatan pegawai Non-ASN yang sudah terdata di database namun tidak lolos seleksi I dan II agar bisa diangkat menjadi P3K paruh waktu.
“Untuk status pegawai non-ASN yang belum masuk database, kami masih menunggu aturan dari BKN dan KemenpanRB karena sampai sekarang aturan teknisnya belum ada. Tetapi kami berkomitmen agar mereka tetap aman dengan kebijakan mereka diangkat menjadi P3K paruh waktu, dan dalam waktu minimal setahun mereka akan diangkat menjadi penuh waktu dengan catatan keuangan daerah bisa memenuhi,” tegasnya.