PANTAUBALI.COM, BADUNG – Skenario penembakan terhadap WNA Australia di Villa Casa Santisya 1, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, kian terungkap. Korban bernama Zivan Radmanovic (32) ditemukan tewas dengan luka tembak, sementara rekannya, Sanar Ghanim (35), menderita luka berat.
Salah satu tersangka, Darcy Francesco Jenson (37) diketahui menjadi otak dan menyiapkan peralatan untuk digunakan dalam aksi pembunuhan itu. Darcy yang diketahui berasal dari Australia itu menyiapkan vila untuk para pelaku, kendaraan, senjata, hingga jalur pelarian para eksekutor. Ia bahkan menjemput langsung dua pelaku yang didatangkan dari luar Bali.
Darcy sempat melarikan diri ke Jakarta dan mencoba kabur ke Singapura. Ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (16/6/2025) saat hendak melewati pemeriksaan keimigrasian.
Dua eksekutor yang terlibat adalah Tupou Pasa I Midolmore alias PT (27) dan Coskunmevlut alias MC (22), keduanya juga warga negara asing.
“PT membeli jaket dan senjata hammer serta membuang barang bukti. Sementara MC membantu pembelian perlengkapan dan penghilangan jejak,” terang Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Aditya pada Kamis (27/6).
Pembunuhan ini bukan spontanitas, tapi hasil rencana matang. Para pelaku menggunakan kendaraan berbeda untuk tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelarian. Senjata api yang digunakan ditemukan di aliran Subak Anyelir, Tabanan, diduga dibuang dan hanyut bersama arus.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua mobil, peluru, sarung tangan, proyektil, dan rekaman CCTV. Senjata api kini diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk keperluan balistik dan pencocokan DNA.
Data imigrasi menunjukkan, Darcy sudah berada di Bali sejak April, jauh sebelum para eksekutor tiba pada 9 Juni 2025. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah dirancang jauh hari sebelum korban menginjakkan kaki di Pulau Dewata.
Tiga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal. Adapun ancaman hukuman yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)