Wabup Sanjaya Terima LHP Semester II Tahun 2019 dari BPK Perwakilan Bali

                                     

TABANAN – Pantaubali.com – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan. Penyerahan dilaksanakan di Aula Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Senin, (23/12) pagi. 

LHP Semester II Tahun 2019 Pemkab Tabanan diterima langsung oleh Bupati Tabanan yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayang Koster tersebut, Sri Haryoso Suliyanto mengatakan sesuai dengan undang-undang no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Lanjutnya, pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan suatu kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Disebutkannya bahwa selama semester II Tahun BPK Perwakilan Bali telah melaksanakan 12 pemeriksaan, diantaranya 7 pemeriksaan kinerja dan 5 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari 12 pemeriksaan tersebut, 2 laporan telah diserahkan pada bulan nopember 2019. Dan untuk sekarang khusus untuk Kabupaten Tabanan adalah 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun anggaran 2018 s/d semester I tahun 2019.

Baca Juga:  Cabup Mulyadi Janji Kembangkan Pariwisata di Tabanan Barat 

“Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 20 undang-undang no 15 tahun 2004 dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan laporan hasil pemeriksaan diterima,” imbuh Sri Haryoso.

Usai acara Wabup Sanjaya menjelaskan akan mematuhi dan segera menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, dengan tujuan agar mampu menindak lanjuti apa yang menjadi himbauan BPK, yakni terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dikatakan bahwa Tabanan belum lengkap dalam menetapkan regulasi, kebijakan dan pedoman yang mendukung pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Baca Juga:  Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dilaksanakan H-2 Pencoblosan

Wabup Sanjaya berharap agar bisa secepat mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut guna pelayanan yang maksimal pada masyarakat Tabanan. “Saya harap hal tersebut bisa segera kita maksimalkan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi. Dan guna mewujudkan visi misi Tabanan, yakni menuju Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” imbuhnya. @humastabanan