PANTAUBALI.COM, TABANAN – Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap sepuluh orang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang bebas pada 2019.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025) mengatakan, seluruh tersangka diamankan dalam pengungkapan delapan kasus yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 23 Mei 2025.
Sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa 83 paket sabu dengan total berat 17,45 gram netto. Para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan seperti karyawan swasta, wiraswasta, hingga ibu rumah tangga. Bahkan dua orang tersangka merupakan residivis.
“Tersangka GEA alias BT usia 38 tahun merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan RJ alias RM usia 26 tahun merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru bebas tahun 2019,” terang AKBP Chandra Citra.
Kasat Narkoba AKP Kadek Darmawan menambahkan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus sebelumnya.
Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut umumnya disuplai dari wilayah Tabanan, namun pelaku tidak saling bertatap muka dalam transaksi. Mereka menggunakan sistem “tempel” untuk mendistribusikan paket sabu.
“Supply barang kebanyakan dari Tabanan, namun mereka tidak bertemu, menggunakan sistem tempel, ada bentuk paket,” jelas Kasat Narkoba.
Untuk itu, jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengendali jaringan narkoba tersebut. “Saat ini kami masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pengendalinya,” tambah AKP Darmawan. (ana)