Marak Penggunaan ABT di Daerah Pegunungan, Dewan Tabanan Desak Pemda Perketat Pengawasan

Rapat Kerja Pansus I DPRD Tabanan bersama eksekutif, Rabu (14/5/2025).
Rapat Kerja Pansus I DPRD Tabanan bersama eksekutif, Rabu (14/5/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyoroti penggunaan air bawah tanah (ABT) yang semakin marak di wilayah pegunungan Kabupaten Tabanan. Padahal pengendalian pemanfaatan ABT menjadi salah satu indikator dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali.

Ia menyebut, praktik pengeboran ABT semakin banyak ditemukan di kawasan pegunungan, seperti di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, serta Kecamatan Baturiti, dan Pupuan.

“Saya sering menemukan penggunaan air bawah tanah di wilayah tersebut,” tegasnya usai rapat kerja bersama eksekutif dan perangkat daerah yang membahas Rencana Awal RPJMD Kabupaten Tabanan 2025–2029, pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:  Setahun Lebih Jembatan Penghubung Desa Gadungsari-Pesagi Tabanan Jebol, Warga Urug dengan Serabut Kelapa

Menurunya, praktik pengeboran yang terus-menerus dapat merusak lapisan bumi yang akan berdampak pada menurunnya kualitas air yang keluar ke permukaan. “Beberapa tahun ke depan, kita mungkin kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum, irigasi, dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Untuk itu ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang tegas untuk mengatur pemanfaatan ABT, baik oleh rumah tangga maupun industri. Regulasi tersebut dapat berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pemanfaatan ABT secara ketat.

Baca Juga:  Begal Payudara Asal Sumba Beraksi di Tabanan Diringkus, Polisi Ungkap Motifnya

Regulasi ini nantinya harus disosialisasikan ke seluruh desa di Tabanan, dengan melibatkan para perbekel dalam pengawasan di wilayah masing-masing.

“Para perbekel harus ikut mengawasi wilayahnyua masing-masing agar jangan sampai ada ABT liar,” tegasnya. (ana)