PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Perang melawan narkoba di Bali terus berlanjut. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali menggagalkan aksi sindikat narkotika internasional yang dikendalikan bandar asal Rusia. Dua warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berhasil diamankan saat hendak mengedarkan sabu-sabu di kawasan Gianyar.
Kedua pelaku berinisial GT (28) dan IM (35) ditangkap aparat saat berada di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (11/4/2025). Gelagat mencurigakan keduanya saat mencari sesuatu di semak-semak langsung mengundang perhatian petugas.
“GT dan IM ini merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional. Mereka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu yang ditugaskan menyasar para WNA di Bali,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (13/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu siap edar seberat total 49,18 gram. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip kecil dan dilapisi lakban hitam, siap didistribusikan kepada konsumen di Bali, khususnya kalangan ekspatriat dan wisatawan asing.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial EVIL yang kini masuk dalam daftar buronan internasional. Diduga kuat, EVIL saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan menjadi otak di balik jaringan narkoba lintas negara ini.
GT dan IM saat ini ditahan di Rutan BNNP Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan lebih luas dan memburu pelaku utama.
BNNP Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, khususnya jaringan asing yang mencoba menjadikan Bali sebagai sasaran. “Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba di pulau ini,” tegas Brigjen Pol Rudy. (*)