Komdigi Minta Warga RI Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung teknologi ini diminta untuk segera melakukan migrasi demi peningkatan keamanan data.

Komdigi telah menerbitkan Permen nomor 7 Tahun 2025 sebagai payung hukum untuk melakukan ESIM. Permen tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

“Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” kata Menkomdigi Meutya dikutip Senin (11/4/2025).

Meutya mengungkapkan, sebelumnya pihaknya banyak menerima masukan dan kritik terkait isu keamanan data. Maka dari itu, teknologi eSIM dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap terjadi dalam proses pendaftaran kartu seluler.

Sebab sistem pendaftaran eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik bisa mengantisipasi potensi penyalahgunaan NIK.

Menurutnya, pemanfaatan eSIM bisa diterapkan pada 2025 dengan dukungan dari jumlah perangkat yang mendukung eSIM secara global mencapai 3,4 miliar unit. Manfaat yang dirasakan masyarakat dari sisi keamanan data akan menjadi dorongan kuat untuk beralih. Namun, Meutya menegaskan migrasi ke eSIM tidak diwajibkan.

“Ini adalah upaya untuk menciptakan sistem keamanan data yang lebih baik, perlindungan terhadap penipuan digital (scam) dan phishing, serta memastikan keabsahan identitas melalui registrasi biometrik,” tegasnya.

Hal yang menjadi sorotan Meutya ialah penyalahgunaan NIK yang masih menjadi tantangan di sektor telekomunikasi. Ia banyak menerima laporan bahwa satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor.

Persoalan tersebut sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, atau bahkan orang tidak bersalah dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang tidak dilakukannya.

Untuk itu, Ia kembali mengingatkan aturan yang membatasi penggunaan satu NIK maksimal untuk tiga nomor pada setiap operator. Aturan ini sebenarnya telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, namun akan segera diperbarui untuk disesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru.

Selain aturan eSIM untuk pelanggan dan nomor baru, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan tujuan agar operator seluler melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh, dan memastikan satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator. Revisi aturan ini ditargetkan dapat rampung dalam dua pekan ke depan. (ana)