PANTAUBALI,COM, TABANAN – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2024 oleh pemerintah pusat menuai kritik dari Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), disebutkan bahwa CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026.
Omardani menilai keputusan penundaan pengangkatan tersebut terkesan ambigu, mengingat tahapan sebelumnya sudah ditetapkan dengan jelas. Seharusnya jadwal pengangkatan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi sekarang bolak-balik lagi. Seharusnya Kemenpan-RB konsisten dalam menerapkan aturan terkait tahapan yang telah ditentukan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, Omardani mengkhawatirkan penundaan ini akan berimbas pada gaji para tenaga kontrak yang telah lolos seleksi PPPK sebelum resmi diangkat pada Maret 2026.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan paling lambat pada 1 Maret 2026. Menurutnya, masih belum jelas apakah pengangkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap atau serentak.
Sambil menunggu instruksi resmi dari Kemenpan-RB karena hingga saat ini pihaknya baru menerima hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB.
“Disebutkan pengangkatan paling lambat 1 Maret 2026, kami jadi bertanya-tanya apakah pengangkatan akan dilakukan bertahap atau sekaligus. Jadi, kami masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait hal ini,” tambahnya.
Omardani menegaskan, setelah surat keputusan resmi dikeluarkan, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan.
“Ini menyangkut nasib para pegawai serta kebijakan daerah terkait penganggaran. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk membahas langkah selanjutnya,” pungkasnya. (ana)