PANTAUBALI.COM, BULELENG – Enam orang anak dibawah umur diamakankan unit Satreskrim Polsek Kubutambahan Polres Buleleng. Keenam pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan membobol warung yang di enam lokasi berbeda di tiga kecamatan, yakni Kubutambahan, Sawan, dan Tejakula.
Adapun para pelaku yang diamankan berinisial GS (15), KS (16), KA (15), GA (15), GU (14), dan KD (15).
Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana mengungkapkan, dari hasil interogasi, modus para pelaku membobol warung dengan cara merusak gembok.
“Hasil curian mereka digunakan untuk bermain judi online, membeli minuman beralkohol, serta memenuhi kebutuhan lainnya,” ucapnya.
AKP Robin menjelaskan, penangkapan keenam pelaku ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah warung milik GP (58) di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan.
Saat itu, GP yang baru kembali dari sembahyang mendengar suara langkah kaki di dalam rumahnya. Saat masuk, ia melihat gembok rumah sudah tergeletak di lantai, kamar dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang.
Setelah memeriksa almari, korban mendapati uang tunai sebesar Rp5 juta dan satu kalung emas hilang. Beberapa bungkus rokok di warungnya juga hilang. Atas kejadian itu, GP mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Kubu Tambahan. Dari hasil olah TKP, polisi mengidentifikasi bahwa para pelaku masih berusia remaja.
Melalui operasi pencarian, tak berselang lama sekitar pukul 02.00 WITA, tim unit reskrim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Kemudian, tiga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, di antaranya Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Desa Air Sanih, dan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan, serta Desa Pacung di Kecamatan Tejakula.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain uang tunai Rp3.412.000, satu kalung emas, satu kunci leter T, satu palu, dua gembok, 66 kartu voucher XL, beberapa bungkus rokok, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian,” ungkapnya.
Kini, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut, mengingat keenam tersangka masih di bawah umur. (ana)