PANTAUBALI.COM – Presiden RI Prabowo Subianto telah meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025) di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Danantara dibentuk setelah adanya revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.
Badan tersebut akan mengelola aset BUMN hingga 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300) dari 7 perusahaan BUMN di Indonesia.
Selain BUMN, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, juga akan bergabung dengan Danantara.
Adapun tujuh daftar tujuh BUMN yang dikelola oleh Danantara diantaranya:
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
– PT PLN (Persero)
– PT Pertamina (Persero)
– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
– Mining Industry Indonesia (MIND ID)
Model pengelolaan Danantara akan mengadopsi konsep Temasek Holdings Limited dari Singapura, namun dengan cakupan yang lebih luas. Sebagai lembaga investasi baru, Danantara bertujuan untuk mengelola kekayaan negara secara optimal demi kepentingan jangka panjang masyarakat.
Dengan pengelolaan aset negara dalam skala besar, lembaga ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas dalam lima tahun ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan nasional.
Susunan Kepemimpinan Danantara
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P Roeslani ditunjuk sebagai pemimpin BPI Danantara. Ia akan didampingi Dony Oskaria yang memimpin Holding Operasional, dan Pandu Sjahrir sebagai pemimpin Holding Investasi.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan, Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas). Susunan Dewas pun telah diumumkan pada saat peluncuran.
Untuk posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara dijabat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Posisi Wakil Ketua Dewan Pengawas akan dijabar oleh Muliaman Hadad.
Para mantan Presiden RI akan dilibatkan sebagai penasihat BPI Danantara. Mereka adalah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Danantara juga diawasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Kemudian, jabatan Anggota Dewas akan diisi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.
Dalam pasal 30 perubahan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Dewas Danantara memiliki delapan kewenangan, sebagai berikut:
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
- Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
- Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
- Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
- Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan8. Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Dalam UU BUMN juga disebutkan kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.
Lantas, terkait pengelolanya apakah bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut atau tidak mengacu pada pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak- pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
- Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
- Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.(*)