4 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Labuan Sait Ditangkap, Polisi Dalami Motif

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, pada Kamis (6/2) lalu. Dua pelaku lainnya kini dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menyatakan bahwa empat tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial MP (25), SL (32), AS (23), dan GD (21). Sementara dua tersangka yang masih DPO, yakni M dan F, tengah dikejar oleh polisi.

Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula dari kesalahpahaman di antara kedua korban dan pelaku yang sama-sama bekerja sebagai pengemudi ojol di lokasi kejadian. Kejadian tersebut dipicu oleh serempetan kendaraan di jalan yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan. Para pelaku, yang dipimpin oleh salah satu tersangka yang kini masih DPO, menyerang korban menggunakan tangan kosong dan beberapa senjata tumpul.

Baca Juga:  Polisi Usut Kasus Bule yang Mengamuk dan Hajar Sekuriti di Beach Club

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa insiden ini diawali dengan serempetan kendaraan yang memicu perkelahian. Kejadian ini mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka serius di bagian pelipis, jari tengah, dan lengan kiri,” ujar Kompol Yudistira, Selasa (11/2).

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Berbekal bukti yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pada 9 Februari di beberapa lokasi terpisah.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Ikuti Rakornas Dana Transfer Daerah

“Kami berhasil menangkap mereka setelah mendapatkan informasi bahwa para tersangka berkumpul dalam satu mobil di Kutuh,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih DPO, sambil mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini yang diperkirakan berawal dari masalah sepele di jalan.

Kapolsek Kuta Selatan juga menginstruksikan agar dilakukan patroli dan langkah preemtif guna menjaga keamanan di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. (*)