Usai Gas LPG 3KG, Bahlil Akan Tertibkan Pengguna Solar Subsidi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Kata Data)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Kata Data)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah untuk menertibkan penyaluran solar subsidi, sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengaturan subsidi energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

Langkah penertiban solar subsidi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berhasil menertibkan distribusi LPG 3 kilogram. Bahlil mengungkapkan bahwa solar subsidi sering disalahgunakan oleh kalangan industri, seperti truk barang atau kendaraan transportasi umum, yang mestinya tidak menjadi sasaran utama dari subsidi ini.

“Solar subsidi sering digunakan untuk industri, saya akan tertibkan ini supaya tepat sasaran,” ujar Bahlil dalam acara Rakernas Partai Golkar 2025 di Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Jelang Akhiri Masa Jabatan PJ Gubernur Bali, Mahendra Jaya Dilantik Jadi Irjen Kemendagri

Meski diperkirakan akan ada protes dari sejumlah pihak terkait kebijakan ini, Bahlil menegaskan bahwa langkah tersebut penting demi kepentingan rakyat. “Saya tahu ini akan membuat keributan, tetapi kita harus bertindak demi kebaikan rakyat,” tambahnya.

Bahlil juga menyatakan bahwa dalam implementasi kebijakan publik, selalu ada ruang untuk perbaikan. Ia mengingatkan bahwa tidak ada kebijakan yang sempurna dan bahwa setiap kekurangan akan dievaluasi untuk perbaikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemerintah Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di 10.200 Puskesmas, Simak Syarat Ketentuan dan Cara Daftarnya

“Tidak ada kebijakan yang bisa 100% sempurna. Kita akan terus evaluasi dan perbaiki,” tuturnya.

Saat ini, harga solar subsidi masih dibanderol Rp 6.800 per liter di SPBU Pertamina, jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang seharusnya mencapai Rp 11.950 per liter. Pemerintah mensubsidi sekitar Rp 5.150 per liter untuk menstabilkan harga solar tersebut.

Baca Juga:  Berikut Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Tahun 2025

Sebelumnya, upaya Bahlil untuk menertibkan penyaluran LPG 3 kilogram subsidi sempat memicu kegaduhan setelah aturan yang melarang pengecer menjual LPG tersebut diterapkan. Setelah mendapat respon dari masyarakat, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kilogram dengan syarat statusnya menjadi sub pangkalan.

Kebijakan penertiban solar subsidi ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan energi tepat sasaran demi kemakmuran masyarakat. (*)