![Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025). Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).](https://i0.wp.com/pantaubali.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250207_173535.gif?resize=640%2C360&ssl=1)
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan. Para tersangka merupakan kurir yang kerap mengedarkan paket-paket narkoba di wilayah Tabanan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Agung 2025, yang digelar dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Adapun dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita total 289 paket sabu serta 24 butir pil ekstasi.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, mengungkapkan, sebelum Operasi Antik Agung 2025 digelar, pihaknya telah menangani 4 kasus dengan 6 tersangka laki-laki. Dari kasus tersebut, polisi menyita 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto serta 24 butir ekstasi seberat 6,81 gram netto.
Sementara itu, selama Operasi Antik Agung 2025, berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto.
“Ada 6 orang yang menjadi target operasi (TO) selama Operasi Antik Agung. Selain itu, dari 13 orang tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis 3 kasus yang sama,” jelas AKBP Chandra Citra dalam press rilis di Mapolres Tabanan, Jumat (7/2/2025).
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana mereka meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Setiap pengantaran, para kurir mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.
Adapun harga narkoba yang dijual oleh para tersangka bervariasi, yakni Rp350 ribu untuk satu paket sabu seberat 0,2 gram, dan Rp600 ribu untuk paket seberat 0,4 gram.
“Para tersangka mendapatkan barang dari orang yang tidak dikenal dengan sistem putus, sehingga sulit untuk melacak pemasok utama,” kata AKBP Chandra.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun. (ana)