PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
Sidak dilakukan untuk menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di Kota Denpasar dan sekitarnya.
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan LPG 3 Kg di masyarakat.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra mengungkapkan, kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang mereka terima.
“Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Selain itu, ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku. Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
“Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” ungkap Pasek Putra.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT. Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.
Zico menambahkan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku.
“Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala. (ana)