Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional Sepanjang 2024

Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mencatatkan prestasi signifikan di tahun 2024 dengan berhasil menangkap 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap seorang buronan yang terlibat dalam sindikat judi online yang beroperasi di luar negeri. Selain menangkap buronan, Imigrasi juga menyoroti lonjakan besar kasus keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Sepanjang tahun 2024, pihak Imigrasi menetapkan 130 WNA sebagai tersangka dalam kasus keimigrasian, sebuah angka yang melonjak drastis hingga 145,2% dibandingkan tahun 2023, yang hanya mencatatkan 53 tersangka. Peningkatan ini mencerminkan keseriusan Imigrasi dalam mengatasi pelanggaran hukum yang melibatkan orang asing di Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemukulan Pecalang Pura Besakih

“Tindak pidana keimigrasian yang melibatkan WNA, termasuk penipuan, pencucian uang, dan narkotika, terus menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melanggar hukum di tanah air,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Selain itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) juga diterapkan terhadap 5.434 WNA di tahun 2024, mengalami lonjakan signifikan sebesar 98,7% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.734 orang. Angka ini menandakan adanya upaya pengawasan dan penindakan yang semakin ketat terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Baca Juga:  Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka Tabrak Lari Saat Speeding di Denpasar

Tak hanya itu, Imigrasi juga berhasil menanggulangi lebih dari 10.500 WNA yang berusaha memasuki Indonesia, dengan angka penanggulangan ini meningkat 58% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi indikasi meningkatnya pengawasan terhadap pintu masuk negara.

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian pada September 2024 juga semakin memperkuat landasan hukum bagi Imigrasi dalam menjalankan tugasnya. Melalui perubahan tersebut, masa penangkalan bagi WNA yang terlibat kejahatan dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

Selain itu, aturan baru juga memberikan kewenangan bagi Imigrasi untuk mencegah keluar wilayah Indonesia bagi mereka yang sudah memasuki tahap penyidikan.

Agus Andrianto menambahkan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Keamanan Indonesia adalah prioritas utama, dan kami berkomitmen untuk tidak memberikan celah bagi tindakan kriminal asing di negeri ini.”

Baca Juga:  WNA AS Ngamuk di Klinik Pecatu Positif Narkoba, Gubernur Koster Langsung Deportasi

Sebagai langkah antisipasi lebih lanjut, Imigrasi juga mengintensifkan operasi pengawasan skala nasional, yang telah dilaksanakan pada bulan Mei, Juli, dan September 2024, untuk memastikan agar Indonesia tetap aman dari ancaman yang berasal dari luar negeri. (*)