Kendalikan Prostitusi di 129 Negara dari Bali, Dua WNA Rusia Ditangkap Polda Bali

Ilustrasi prostitusi. (foto:freepik).
Ilustrasi prostitusi. (foto:freepik).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR — Dua warga negara (WN) Rusia, berinisial AK dan MT, ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Polres Badung atas dugaan praktik prostitusi internasional yang dikendalikan melalui sebuah situs daring dari Bali.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pengendali jaringan prostitusi internasional.

“Kami berhasil membongkar praktik prostitusi daring atau TPPO yang melibatkan jaringan internasional. Dua tersangka berhasil diamankan dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Daniel dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).

Menurut Daniel, AK bertindak sebagai mucikari sekaligus pengendali operasional prostitusi daring di wilayah Bali. AK diketahui memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) yang berlaku hingga Juni 2025. Sementara itu, MT yang berperan sebagai manajer operasional, memiliki KITAS yang berlaku hingga November 2025.

Baca Juga:  Desainer Bali Diminta Tonjolkan Kain Tenun Tradisional di Fashion Show 2025

“Praktik ini melibatkan jaringan prostitusi yang mencakup 129 negara dan 10 kota di Indonesia, termasuk Bali. Pelanggan bisa memilih wanita penghibur dari berbagai negara melalui katalog daring yang disediakan di situs web,” kata Daniel.

Pengoperasian situs tersebut dilakukan dengan cara pelanggan membuat akun, memilih lokasi, dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp untuk menentukan tempat pertemuan. Salah satu lokasi yang digunakan untuk transaksi di Bali adalah sebuah hotel di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Pria 55 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Tukad Beji Denpasar

Polisi berhasil menangkap AK dan MT di sebuah vila di kawasan Canggu pada 10 Januari 2025. Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya empat paspor, 17 telepon genggam, satu laptop, beberapa kartu ATM, serta perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas prostitusi seperti sprei, sarung bantal, dan empat kondom bekas pakai.

Daniel mengungkapkan, tarif yang ditawarkan untuk satu wanita penghibur berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS (sekitar Rp4,5 juta hingga Rp5,2 juta). Uang hasil transaksi dibagi menjadi tiga, yaitu 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk AK, dan 10 persen untuk MT. (*)