PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diterima pada Jumat, 10 Januari 2025.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa perkara ini tercatat dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan KPK sebagai pihak termohon. Djuyamto juga menambahkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk dirinya sebagai hakim tunggal yang akan mengadili perkara ini.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kaitannya dengan dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Hasto diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron sejak 2020. (*)