10 Desa di Bali Sandang Predikat Percontohan Desa Antikorupsi

Sepuluh desa di Bali dinobatkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024.
Sepuluh desa di Bali dinobatkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sepuluh desa di Bali dinobatkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar pada Kamis (9/1/2025).

Sepuluh desa di Bali yang masuk menjadi percontohan desa antikorupsi diantaranya Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung  dan Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal-Kabupaten Badung; Desa Awan, Kecamatan Kintamani-Kabupaten Bangli; Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan-Buleleng; Desa Peliatan, Kecamatan Ubud-Kabupaten Gianyar; Desa Ekasari, Kecamatan Melaya-Kabupaten Jembrana.

Kemudian, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis-Kabupaten Karangasem; Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan-Kabupaten Klungkung; Desa Gubug, Kecamatan Tabanan-Kabupaten Tabanan serta Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat-Kodya Denpasar (Tahun 2024).

Baca Juga:  Belasan Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Buluh Indah Ditindak, Paling Banyak Tanpa Plat Nomor

Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan persoalan korupsi merupakan isu yang sangat serius untuk ditangani, karena secara langsung kita semua menyadari dampak korupsi berpengaruh luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa, daerah bahkan sumber daya manusianya itu sendiri.

“Selain merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial budaya termasuk didalamnya karakter unggul manusia Indonesia, juga sempat terjadinya peristiwa reformasi yang berujung pada krisis kepercayaan di tahun 1998 memberikan pelajaran penting bagi kita,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Percontohan Desa Antikorupsi, diharapkan desa-desa tersebut dapat menjadi contoh nyata dalam menjalankan gerakan antikorupsi, sehingga mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.

Dari total 636 Desa di Bali, kesepuluh desa tersebut juga diharapkan mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi yang memiliki kepentingan membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik desa yang bertata kelola baik dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang sejahtera.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Kembali Razia Belasan Motor Tanpa Plat Nomor di Simpang Gatsu

Mahendra Jaya juga mengingatkan, Predikat Percontohan Desa Antikorupsi ini dapat dicabut jika terbukti terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan, Bali merupakan satu-satunya Provinsi yang mampu menyandang predikat Istimewa lantaran seluruh Kabupaten/ Kotanya mampu menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024 ini.

Baca Juga:  Pertama Digelar di Jembrana, Program Makan Bergizi Gratis Disambut Positif Orang Tua Siswa

Secara statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi tahun 2004-2024 tercatat sebanyak 1.835 pelaku, dan 155 diantaranya adalah perempuan.

Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada menyampaikan, program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan lima parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.

Disela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali. (rls)