Pernah Tinggal Bersama, Remaja Asal NTT Malah Curi Motor Temannya di Denpasar

Iknasius Todi Man (19), diringkus usai mencuri motor milik temannya sendiri.
Iknasius Todi Man (19), diringkus usai mencuri motor milik temannya sendiri.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polisi menangkap Iknasius Todi Man (19), remaja asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tega mencuri motor milik temannya sendiri. Pelaku diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur pada Desember 2024, sekitar empat bulan setelah pelarian.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, aksi pencurian terjadi di kos korban, Serelius Bria (26), di Jalan Jayagiri XXI Gang C, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada 21 Agustus 2024 pukul 06.30 WITA.

“Pelaku dan korban sebenarnya berteman dan pernah tinggal bersama. Namun, pelaku tega mencuri motor milik korban,” jelas Sukadi, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca Juga:  Party 'Esek-Esek' dan Narkoba yang Digrebek BNN Ternyata Diselenggarakan Bule Rusia

Korban memarkir motor Honda Beat hitam berplat DK 2086 ADV di depan kamarnya pada malam sebelum kejadian. Motor tersebut sudah dikunci stang. Namun, keesokan paginya, korban diberitahu oleh teman kos bahwa motornya tidak ada. Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  311 Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Natal

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sebelumnya mencuri kunci serep motor korban. Dengan kunci itu, ia mengambil motor pada dini hari tanpa sepengetahuan korban. Motor yang dicuri kemudian dimodifikasi agar sulit dikenali. Pelaku mengecat ulang pelek, mengganti plat nomor dari DK 2086 ADV menjadi DK 5350 FCZ, dan melepas penutup knalpot.

Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan pelaku sedang mengendarai motor curian di Jalan Gelogor Indah, Taman Pancing, Denpasar Selatan. Pelaku langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Bali Tuan Rumah Muktamar PBB Ke-VI Pada Januari 2025

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Barang bukti berupa motor yang telah dimodifikasi diamankan untuk keperluan penyidikan. (sm)