Cegah Judol, Komdigi Perketat Aturan Transfer Pulsa Jadi Rp 1 Juta Per Hari

Judi Online.
Judi Online.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memperketat pengawasan terhadap transaksi pulsa dengan merancang aturan tambahan, menyusul kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Langkah ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang kian marak.

“Kami tengah merumuskan langkah-langkah strategis untuk meminimalkan aktivitas ilegal, termasuk judi online,” ujar Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, usai rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Pembatasan Transfer Pulsa: Langkah Awal
Ismail menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari telah diterapkan oleh seluruh operator seluler di Indonesia. Namun, kebijakan ini dianggap belum cukup untuk sepenuhnya memberantas transaksi yang terkait dengan judi online.

Baca Juga:  Bali Sabet Penghargaan BI Award Implementasi QRIS Terbaik Tingkat Nasional

“Aturan ini sudah diberlakukan oleh semua operator dan berjalan efektif. Namun, kami tengah menyusun kebijakan tambahan guna memastikan pencegahan transaksi ilegal lebih optimal,” jelas Ismail.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi jaringan pelaku judi online beserta aliran dana mereka. Dari Januari hingga September 2024, total perputaran uang yang terdeteksi mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit mencapai Rp43 triliun.

Baca Juga:  Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai 1 Desember, Ini Rinciannya

“Data ini menunjukkan skala besar aktivitas yang terjadi. Oleh karena itu, kolaborasi antara PPATK, Komdigi, dan operator seluler sangat penting untuk memutus aliran dana tersebut,” ujar Danang.

Langkah kolaboratif antara Komdigi, PPATK, dan operator seluler diharapkan mampu mempersempit celah transaksi ilegal, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal dan memperkuat pengawasan transaksi digital di Indonesia. (sm)