Bawaslu Tabanan Rekomendasikan Sanksi Kode Etik untuk Petugas KPPS di Dua TPS

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi kode etik kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 003 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri serta TPS 009 di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan jajarannya terkait adanya dugaan pelanggaran di dua TPS tersebut saat Pilkada serentak untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali serta Bupati-Wakil Bupati Tabanan yang telah berlangsung pada Rabu (27/11/2024) lalu.

“Rekomendasi itu merupakan hasil dari kajian Panwascam (panitia pengawas kecamatan) yang disampaikan kepada KPU Tabanan melalui Bawaslu,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Baca Juga:  Hasil Perhitungan Sementara, Sanjaya-Dirga Klaim Kemenangan 67,24 Persen

Sebelumnya, Bawaslu Tabanan menemukan dugaan pelanggaran di dua TPS yang masuk dalam kategori kejadian khusus. Di TPS 009 Desa Dauh Peken dilaporkan seorang petugas KPPS mencoblos di luar bilik suara. Petugas tersebut mencoblos untuk menggunakan hak pilihnya sendiri.

Padahal sesuai aturan yang berlaku, baik pemilih maupun penyelenggara harus mencoblos di dalam bilik suara.

Bawaslu Tabanan pun telah memanggil jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas TPS di TPS 009 Desa Dauh Peken untuk memperoleh keterangan lengkap terkait peristiwa tersebut.

Kemudian dugaan pelanggaran di TPS 003 Desa Bengkel terkait dengan pemilih yang membawa formulir C6 milik orang lain, yakni neneknya yang sedang sakit.

Baca Juga:  Perumda Dharma Santika Teken MoU dengan Hotel Terkemuka dalam Temu Wirasa PHRI

Pemilih tersebut mencoblos tanpa melaporkan situasi tersebut kepada petugas KPPS, dan KPPS yang mengetahui kejadian tersebut diduga tidak mengambil tindakan tegas. Hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran prosedur.

Selain itu dua dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu mendapat laporan pengerusakan kotak suara di  TPS 002 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Kotak suara itu dirusak oleh salah seorang warga sekitar yang mengamuk dalam pengaruh minuman alkohol.

Baca Juga:  Band Gigi Hingga SID Sukses Meriahkan Malam Puncak HUT Kota Singasana Tabanan ke-531

Meski kondisi kotak suara rusak, isi kotak tidak mengalami kerusakan, sehingga perhitungan suara tidak terganggu.

“Tiga kejadian ini tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari tiga kejadian itu hanya dua kejadian yang memenuhi unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas KPPS,” tegas Narta.

Ia menambahkan, sanksi kode etik tersebut dapat berupa pemecatan secara tidak hormat kepada petugas KPPS yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

“Sanksi pemecatan diberikan karena petugas KPPS memberikan contoh tidak baik dan melanggar etik sebagai petugas penyelenggara pemilihan,” pungkasnya. (ana)